Form Simpanan Sukarela
Isi identitas anda dengan benar!
Produk & Layanan
Unit ini menjadi inti kegiatan usaha koperasi yang berfokus pada penghimpunan dan penyaluran dana anggota berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Melalui semangat tolong-menolong, keadilan, dan transparansi, unit ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperkuat ekonomi syariah di lingkungan kampus.
Tujuannya adalah untuk memberikan solusi finansial berbasis syariah yang adil, mudah, dan transparan bagi seluruh anggota koperasi serta civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Simpanan Pokok adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan satu kali oleh setiap calon anggota koperasi pada saat mendaftar keanggotaan. Simpanan ini merupakan bentuk partisipasi awal dan bukti kepemilikan anggota terhadap Koperasi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dana Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, dan berfungsi sebagai modal permanen untuk mendukung kegiatan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Ketentuan: Setiap anggota baru wajib menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp200.000 pada saat pendaftaran keanggotaan.
Simpanan Wajib adalah sejumlah dana yang harus disetorkan secara rutin oleh setiap anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu selama masa keanggotaan.
Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama status keanggotaan masih aktif, karena berfungsi sebagai modal kerja koperasi untuk menjalankan berbagai program dan layanan berbasis prinsip syariah.
Ketentuan: Setiap anggota koperasi berkewajiban menyetorkan Simpanan Wajib sebesar Rp50.000 setiap bulan.
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat disetorkan oleh anggota koperasi dalam jumlah dan waktu yang tidak ditentukan, sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Akad yang digunakan: Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil).
Isi identitas anda dengan benar!
Produk Pembiayaan Syariah merupakan layanan utama koperasi dalam menyalurkan dana kepada anggota untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, dengan tetap berlandaskan prinsip keadilan, kemitraan, dan tanpa riba.
Akad yang digunakan: Murabahah dan Ijarah. Cocok untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Akad yang digunakan: Mudharabah dan Musyarakah. Mendukung modal kerja UMKM, pengadaan bahan baku, dan pengembangan usaha.
Akad yang digunakan: Qard Hasan atau Murabahah Pendidikan.
Akad yang digunakan: Ijarah atau Murabahah Jasa.
Akad yang digunakan: Qard Hasan dan Tabarru'. Bersifat sosial dan non-komersial untuk anggota yang membutuhkan bantuan.
Silakan isi dengan benar identitas anda!.
Konsultasi Keuangan Syariah: membantu anggota mengelola keuangan pribadi/usaha, perencanaan pembiayaan, dan investasi halal.
Edukasi Manajemen Keuangan dan Investasi Halal: workshop, seminar, dan pendampingan agar anggota cerdas finansial berbasis nilai Islam.
Simulasi Pembiayaan dan Bagi Hasil: memberikan gambaran transparan terhadap skema pembiayaan syariah.
Unit Bisnis Retail Syariah: minimarket syariah, e-retail koperasi, etalase produk anggota, kemitraan bisnis syariah, serta layanan pendukung (digital payment syariah, program loyalitas anggota, pelatihan bisnis halal).
Anggota Koperasi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam